Oleh: Firdaus Putra, HC.
A. Pengantar
Seperti dipahami koperasi multi pihak (KMP) minimal terdiri dari dua kelompok anggota. Jumlah kelompoknya secara legal tidak dibatasi selaras dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi mengonsolidasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan. Namun dalam praktiknya proses konsolidasi tersebut bukan hal yang mudah, membutuhkan waktu, energi serta biaya. Termasuk biaya organisasi seperti koordinasi, pengambilan keputusan dan sebagainya.
Dalam riset saya, untuk tugas akhir tesis (on going), dari 52 responden KMP, ditemukan variasi jumlah kelompok. Sebanyak 15,4% terdiri dari 2 kelompok anggota; 19,2% terdiri dari 3 kelompok; 17,3% terdiri dari 4 kelompok; 9,6% terdiri dari 5 kelompok dan 38,5% menyatakan terdiri lebih dari 5 kelompok anggota. Kemungkinan variasi jumlah tersebut sesuai dengan model bisnis yang mereka kembangkan.
Pada sisi lain, ditemukan ada KMP yang mengatur adanya Kelompok Investor dan ada yang tidak. Keduanya sama-sama sah karena keberadaan Kelompok Investor bersifat opsional, artinya boleh ada dan tidak tergantung kebutuhan koperasi. Lantas bagaimana sesungguhnya status kelompok tersebut di KMP? Apa relevansinya? Dan bagaimana sebaiknya mengaturnya? Mari kita bedah!
B. Investor pada Koperasi
Secara umum sebenarnya koperasi sudah terbiasa dengan terminologi “pemodal” atau “investor”. Hal itu berasal dari ketentuan PP No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Sebagai contoh PP tersebut menyebut dan mendefinisikan Pemodal sebagai pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi. Kemudian modal penyertaan adalah “Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya”.
Usaha tersebut dapat diselenggarakan secara tunggal usaha yang penempatan atas modal penyertaan dibukukan dalam satu pembukuan dengan koperasi. Atau diselenggarakan secara serba usaha melalui unit-unit usaha otonom. Misalnya melihat peluang jumlah anggota yang besar, koperasi mengembangkan usaha SPBU bekerjasama dengan Pemodal, modal penyertaan dapat dibukukan pada unit usaha otonom SPBU. Hal tersebut akan memudahkan dalam administrasi, penghitungan laba/ rugi serta bagi hasil antara koperasi dengan Pemodal.
PP juga mengatur terkait pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan. Di mana Pemodal dapat diikutsertakan atau terlibat dalam pengelolaan dan pengawasannya. Artinya juga sebaliknya, boleh tidak dilibatkan, yang disepakati oleh kedua belah pihak antara koperasi dengan Pemodal. Pemodal ini dapat berasal dari anggota atau bukan anggota, dari orang perorangan atau badan, bahkan Pemerintah.
Salah satu aturan yang penting dan dinyatakan secara eksplisit adalah bahwa “Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan”, sebagaimana dinyatakan pasal 13 ayat 2 PP tersebut. Artinya dalam hal Pemodal bukan anggota, mereka sama sekali tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
Dari pengaturan yang ada dapat dilihat paradigma PP tersebut melihat Pemodal sebagai pihak luar. Paradigma tersebut menempatkan koperasi sebagai pihak yang perlu dilindungi oleh regulasi negara. Pada sisi lain koperasi memungkinkan mengakses peluang sumber daya eksternal untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Berbeda dengan itu, paradigma Kelompok Investor atau Pemodal pada KMP bersifat to inclusion keberadaan mereka sehingga memiliki corak yang cukup berbeda. Pada KMP Kelompok Investor memiliki status sebagai anggota seperti kelompok anggota lainnya. Implikasinya mereka memiliki hak suara dalam Rapat Anggota. Bukan hanya itu, mereka juga memiliki wakil-wakil yang duduk sebagai Pengurus dan Pengawas. Di bawah ini dapat dibandingkan antara Pemodal pada modal penyertaan dengan Investor pada KMP, sebagai berikut:
Aspek | Pemodal pada Modal Penyertaan | Kelompok Investor pada KMP |
Paradigma | Pemodal eksternal dan pelindungan koperasi | Inklusi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan |
Orientasi | Keuntungan finansial | Penciptaan nilai bersama |
Subyek | Orang atau badan | Hanya orang |
Persona | Pemodal besar | Crowd investors atau kolektif |
Bentuk | Uang atau barang modal | Uang atau barang modal |
Status | Anggota atau bukan anggota | Hanya anggota |
Pengelolaan | Bisa terlibat, bisa tidak | Pasti terlibat |
Pengawasan | Bisa terlibat, bisa tidak | Pasti terlibat |
Risiko | Bisa menanggung, bisa tidak tergantung keterlibatan dalam pengelolaan | Pasti menanggung |
Hak suara | Tidak memiliki | Memiliki |
Pengurus | Tidak memiliki wakil | Memiliki wakil |
Pengawas | Tidak memiliki wakil | Memiliki wakil |
Sumber: diolah Penulis, 2025
Meski terdapat beberapa perbedaan seperti di atas, keduanya memiliki kesamaan, keberadaannya dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha koperasi. Artinya keberadaan Pemodal atau Investor sama-sama dianggap penting. Namun bila dibandingkan dalam perspektif Investor, pengaturan pada KMP dinilai lebih adil serta dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan usaha di mana Kelompok Investor memiliki wakil di Pengurus dan Pengawas serta hak suara pada Rapat Anggota.
Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan Investor pada koperasi sebab mereka memiliki akses langsung terhadap informasi keuangan serta pengelolaan suatu usaha. Berbeda dengan itu, Pemodal pada modal penyertaan memiliki beberapa limitasi di mana mereka tidak memiliki wakil yang duduk sebagai Pengurus atau Pengawas.
C. Dilema Dominasi
Dalam konteks di atas koperasi sering mengalami dilema, satu sisi mereka membutuhkan dukungan modal untuk peningkatan kapasitas dan pada sisi lain mereka khawatir Pemodal/ Investor akan mendominasi. Untuk memudahkan analisis, saya akan menyebut istilah “Pemodal” yakni Pemodal modal penyertaan. Sedangkan “Investor” yakni Kelompok Investor pada KMP.
Dalam konteks modal penyertaan, dilema dominasi tetap dapat terjadi meski Pemodal tidak memiliki hak suara. Hal itu terjadi ketika Pemodal menggunakan kekuatan modalnya dengan misalnya mengancam menarik modal penyertaan (exit) mereka meski dengan penalti tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian investasi. Kondisi itu dapat menekan koperasi dengan likuiditas rendah. Mereka harus menyediakan dana sejumlah tertentu untuk mengembalikan investasi Pemodal. Termasuk menyediakan dana untuk mengganti modal kerja atau investasi pada unit usaha/ proyek agar tetap beroperasi. Konsekuensinya koperasi dalam posisi lemah dan dapat berakhir dengan memenuhi permintaan Pemodal tanpa reserve.
Di sisi lain pada skema Kelompok Investor, kekhawatiran terjadi karena mereka memiliki hak suara pada Rapat Anggota yang dapat mendominasi dalam pengambilan keputusan. Termasuk keberadaan wakil Investor sebagai Pengurus atau Pengawas yang dikhawatirkan dapat menyetir koperasi ke tujuan pemupukan laba alih-alih pemenuhan manfaat bagi anggota pada umumnya.
Menghadapi dilema tersebut koperasi dapat membuat upaya mitigasi. Pada Pemodal, koperasi perlu menentukan batasan maksimal modal penyertaan yang disetorkan per Pemodal pada suatu unit usaha/ proyek serta batas maksimal modal penyertaan pada unit usaha/ proyek tersebut. Kemudian perlu menentukan mekanisme penalti yang cukup mewakili kepentingan koperasi sebagai exit barrier bagi Pemodal. Juga perlu mengatur mekanisme penarikan modal penyertaan, sebagian atau seluruhnya, dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu. Koperasi juga perlu memperkuat aspek hukum pada perjanjian kerjasama yang dapat dibantu oleh konsultan hukum.
Sedangkan pada Kelompok Investor, koperasi dapat melakukan limitasi pada hak suara mereka. Pengalaman KMP di beberapa negara lain hak suara Kelompok Investor cenderung terbatas, ada yang hanya 10%, 20% dan paling banyak 25%. Hal itu bertujuan untuk melindungi tujuan koperasi sebagai people-based enterprise sehingga tidak mengarah pada investor-owned firm. Koperasi juga perlu melakukan seleksi terhadap anggota pada Kelompok Investor serta mengedukasi mereka terkait dengan tujuan dan misi koperasi agar berorientasi pada penciptaan nilai bersama (value co-creation), alih-alih penciptaan keuntungan finansial semata.
D. Penciptaan Nilai Bersama
Dalam penciptaan nilai bersama (value co-creation), dialog antara koperasi dengan pemangku kepentingan lain seperti investor sangat penting. Hal ini dapat dilakukan melalui pertemuan rutin, Rapat Anggota, atau saluran komunikasi lainnya yang memungkinkan investor untuk mendiskusikan arah strategis koperasi. Dengan begitu, mereka dapat membantu menciptakan nilai yang tidak hanya menguntungkan secara finansial bagi investor, tetapi juga bagi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
Salah satu elemen utama dalam value co-creation adalah memberikan akses kepada berbagai pihak untuk berkontribusi pada penciptaan nilai. Dalam konteks KMP, Kelompok Investor memiliki akses ke informasi keuangan, pengelolaan usaha, dan keputusan strategis koperasi. Dengan keterlibatan langsung dalam pengelolaan dan pengawasan, investor dapat berbagi pengalaman dan wawasan untuk mengidentifikasi peluang pasar baru, inovasi produk, dan efisiensi operasional yang bisa meningkatkan daya saing koperasi.
Kelompok Investor juga dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan koperasi dengan sumber daya eksternal, termasuk pasar yang lebih besar, teknologi baru, dan keahlian manajerial. Keberadaan mereka dalam koperasi memungkinkan koperasi untuk berkembang lebih cepat dengan dukungan tambahan dari luar.
E. Supported-Member
KMP beranggotakan kelompok-kelompok anggota yang relevan dengan model bisnis yang dikembangkan. Pengelompokkan tersebut dapat menggunakan pendekatan rantai pasok atau ekosistem pelaku usaha. Dalam konteks itu terdapat kelompok-kelompok anggota yang bersifat sebagai primary atau backbone karena peran vital mereka dalam penciptaan produk dan layanan.
Pada sisi lain ada kelompok yang bersifat sebagai supported-member, yang tidak terlibat langsung dalam proses penciptaan produk dan layanan. Sebagai contoh, suatu KMP sektor produksi dapat memiliki kelompok anggota seperti Kelompok Pemrakarsa, Kelompok Pemasok, Kelompok Pengolah, Kelompok Konsumen dan Kelompok Investor dengan definisi sebagai berikut:
Kelompok | Definisi | Peran |
Pemrakarsa | Kelompok anggota koperasi yang berperan sebagai inisiator atau penggerak awal dari kegiatan atau usaha koperasi. Mereka biasanya bertanggung jawab dalam merancang ide, model bisnis, serta strategi awal untuk mengembangkan koperasi, dan sering kali menjadi motor penggerak dalam fase pendirian dan pengembangan koperasi. | Kelompok pemrakarsa biasanya terdiri dari individu yang memiliki visi, keterampilan, atau pengalaman dalam membangun dan mengarahkan koperasi ke arah yang sesuai dengan tujuannya. |
Pemasok | Kelompok anggota yang menyediakan bahan baku, peralatan, atau sumber daya lainnya yang diperlukan untuk proses produksi koperasi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan produksi selalu tersedia dan berkualitas baik. | Kelompok pemasok memainkan peran penting dalam kelancaran operasional koperasi, karena mereka menyuplai barang atau bahan yang dibutuhkan oleh kelompok produsen untuk menghasilkan produk yang diinginkan. |
Pengolah | Kelompok anggota yang terlibat dalam proses pengolahan bahan baku atau sumber daya yang disuplai oleh kelompok pemasok menjadi produk akhir yang dapat dijual atau didistribusikan. Mereka bertanggung jawab atas produksi dan pengolahan produk sesuai dengan kebutuhan pasar atau anggota koperasi. | Kelompok pengolah memastikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan mereka menjadi inti dari proses bisnis utama koperasi. |
Konsumen | Kelompok anggota koperasi yang berperan sebagai pengguna atau pembeli produk yang dihasilkan oleh koperasi. Mereka dapat berasal dari dalam atau luar koperasi dan berperan penting dalam memastikan permintaan atas produk yang diproduksi oleh koperasi. | Kelompok konsumen mendukung kelangsungan bisnis koperasi dengan membeli produk yang dihasilkan koperasi. Mereka sering kali memberikan masukan penting tentang preferensi produk dan menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi koperasi. |
Investor | Kelompok anggota yang menyertakan modal ke koperasi untuk mendukung pendanaan pengembangan usaha atau proyek koperasi. Mereka bertanggungjawab dalam meningkatkan kapasitas pendanaan koperasi. | Kelompok investor berperan dalam menyediakan sumber daya finansial yang dibutuhkan koperasi untuk mendukung operasional atau pengembangan bisnis koperasi. |
Sumber: diolah Penulis, 2025
Dari lima kelompok di atas, Kelompok Pemrakarsa, Kelompok Pemasok dan Kelompok Pengolah dapat digolongkan sebagai backbone yang terlibat dalam menciptakan produk tertentu dengan peran sesuai latar belakang masing-masing. Sedangkan dua kelompok terakhir, yakni Kelompok Konsumen dan Kelompok Investor, dapat digolongkan sebagai supported-member.
Kelompok Konsumen dalam model bisnis di atas tergolong sebagai pendukung karena ketiadaan kelompok tersebut tidak mempengaruhi rantai distribusi dan pemasaran produk koperasi. Namun berbeda pada jenis KMP konsumsi, keberadaan Kelompok Konsumen justru bersifat sebagai backbone, sebab orientasi koperasi adalah bagaimana menyediakan barang kebutuhan Kelompok Konsumen tersebut.
Sedangkan Kelompok Investor tergolong supported-member karena keberadaan mereka dapat digantikan (substitute) oleh yang lain. Misalnya kebutuhan permodalan dan pendanaan koperasi diupayakan melalui peningkatan ekuitas anggota serta akses pembiayaan ke lembaga keuangan serta sumber-sumber lainnya. Dalam siklus bisnis, signifikansi peran investor biasanya terjadi pada fase awal bisnis. Ketika bisnis telah stabil, koperasi atau perusahaan akan mengakses sumber pendanaan lain seperti perbankan. Investor dapat terlibat dalam inisiasi-inisiasi bisnis baru lain yang menanggung risiko.
F. Implikasi Kelompok Investor
Kelompok Investor pada KMP merupakan anggota individual yang berperan dalam memperkuat permodalan dan/ atau pendanaan koperasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat tertentu. Anggota Kelompok Investor memiliki status sebagai anggota koperasi, yang memberi mereka hak suara dalam Rapat Anggota serta memiliki wakil dalam struktur Pengurus dan Pengawas koperasi. Keberadaan mereka pada struktur Pengurus dan Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi pada koperasi.
Dengan adanya wakil investor yang duduk di Pengurus, koperasi dapat memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh investor dalam hal pengelolaan usaha. Investor yang berpengalaman sering kali membawa wawasan strategis yang dapat digunakan untuk membantu koperasi berkembang lebih cepat. Misalnya, mereka bisa memberikan masukan terkait pemilihan arah bisnis, optimasi sumber daya, serta kebijakan pengelolaan keuangan yang lebih efisien.
Keberadaan wakil investor di Pengurus juga membantu menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih terstruktur dan berbasis data, karena investor cenderung lebih mementingkan rasionalitas dan analisis dalam pengambilan keputusan. Mereka dapat mendorong koperasi untuk menggunakan indikator kinerja yang lebih jelas, seperti ROI (Return on Investment), efisiensi operasional, dan pertumbuhan jangka panjang, yang pada gilirannya akan memperkuat posisi koperasi di pasar.
Sedangkanwakil investor dalam Pengawas dapat berperan sebagai pihak yang memberi penilaian objektif terhadap kinerja Pengurus. Karena mereka memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan koperasi, mereka lebih cenderung untuk memberikan pengawasan yang lebih mendalam dan kritis terhadap aspek keuangan dan pengelolaan koperasi. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus tidak hanya menguntungkan satu sisi saja, tetapi menjaga keseimbangan antara keuntungan koperasi dan kepentingan anggota.
Keberadaan wakil investor di Pengawas juga meningkatkan akuntabilitas dalam koperasi. Mereka bertugas untuk memantau penggunaan modal dan memastikan bahwa semua sumber daya digunakan secara efisien untuk mencapai tujuan koperasi. Dengan mereka berada di posisi Pengawas, koperasi akan lebih transparan dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan, yang mana hal itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan baik dari anggota maupun investor.
Pada sisi lain, dengan terlibatnya Kelompok Investor dalam struktur kendali koperasi, dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap koperasi. Mereka tahu bahwa modal yang mereka tanamkan akan dikelola dengan hati-hati dan sesuai dengan tujuan bersama. Ini memberi rasa aman bagi investor bahwa mereka tidak hanya berkontribusi secara finansial, tetapi juga terlibat dalam menjaga keberlanjutan dan kesuksesan koperasi.
Ketika koperasi melibatkan investor sebagai Pengurus dan Pengawas, ini bisa meningkatkan reputasi koperasi, terutama di mata calon investor lainnya. Keberadaan investor dengan reputasi yang baik dapat menarik lebih banyak investor untuk bergabung dan berinvestasi, karena mereka percaya bahwa koperasi memiliki struktur manajerial yang baik dan transparan.
G. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
- Kelompok Investor memiliki status anggota penuh dengan hak suara dalam Rapat Anggota dan perwakilan di struktur Pengurus dan Pengawas. Hal ini meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi, serta profesionalisme dan mendorong efisiensi pengelolaan koperasi.
- KMP menghadapi risiko dominasi Investor, baik melalui kekuatan modal maupun pengaruh dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme mitigasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan Investor dan anggota lainnya.
- Wakil Investor dalam Pengurus dan Pengawas membawa pengalaman strategis, meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi, serta mendorong efisiensi pengelolaan koperasi.
2. Rekomendasi
- Untuk mencegah dominasi, KMP dapat menetapkan batasan maksimal hak suara Kelompok Investor, misalnya 10-25%, sesuai praktik di negara lain.
- Melakukan seleksi ketat terhadap calon Investor dan memberikan edukasi tentang nilai dan misi koperasi untuk memastikan keselarasan orientasi dengan tujuan koperasi.
- Memberikan pelatihan khusus bagi wakil Investor di Pengawas untuk memastikan mereka memahami peran strategis dan akuntabilitas dalam mengelola koperasi.
- Selain mengandalkan Investor, koperasi dapat memperkuat ekuitas anggota, mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, atau mengeksplorasi sumber pendanaan alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada Investor.
Sumber: https://icci.id/2025/01/25/bagaimana-status-kelompok-investor-pada-koperasi-multi-pihak/
Leave a Reply