Panduan Pelaksanaan Rapat Anggota dalam Koperasi Multi Pihak

,

Posted by –

Posted On –

Struktur Rapat Anggota dalam Koperasi Multi Pihak

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 mengenai Koperasi Multi Pihak (KMP), pelaksanaan Rapat Anggota (RA) dilakukan secara bertahap. Terdapat dua jenis RA dalam model ini, yaitu:

  1. RA Kelompok – Diikuti oleh anggota individu dalam kelompok masing-masing.
  2. RA Paripurna – Dihadiri oleh perwakilan dari setiap kelompok anggota.

Untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan RA, koperasi dapat memilih salah satu dari beberapa skenario berikut:

Skenario 1: Pelaksanaan dalam Ruang dan Waktu yang Sama

Jika jumlah anggota dalam KMP masih terbatas, RA dapat diselenggarakan dalam satu lokasi dan waktu yang berurutan. Contoh pelaksanaannya sebagai berikut:

A. Rapat Anggota Kelompok (09.00 – 10.00 WIB)

  1. Pimpinan rapat membuka acara dan memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Pengawas untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh kelompok anggota.
  2. Masing-masing kelompok mendiskusikan LPJ sesuai dengan perspektif mereka di area yang telah disediakan.
  3. Setiap kelompok merumuskan pertanyaan serta memberikan masukan untuk pengembangan koperasi ke depan.
  4. Hasil diskusi dicatat dalam Berita Acara RA Kelompok yang berisi poin-poin pembahasan, pertanyaan, dan rekomendasi kepada Pengurus serta Pengawas.
  5. RA Kelompok ditutup secara resmi.

B. Rapat Anggota Paripurna (10.30 – 12.00 WIB)

  1. Pimpinan rapat membuka RA Paripurna yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap kelompok.
  2. Setiap kelompok menyampaikan hasil diskusi RA Kelompok terkait LPJ.
  3. Dilakukan pembahasan lebih lanjut serta perumusan rekomendasi bersama.
  4. Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara RA Paripurna.
  5. RA Paripurna ditutup.

Skenario 2: Pelaksanaan Secara Hibrid atau Online

Pada KMP dengan anggota yang tersebar di berbagai wilayah, RA dapat dilakukan secara daring atau kombinasi offline dan online. Jika dilakukan sepenuhnya secara daring, pelaksanaannya serupa dengan Skenario 1, dengan perbedaan sebagai berikut:

  • Diskusi dalam RA Kelompok dapat dilakukan secara langsung dalam satu sesi online.
  • Pembagian kelompok dapat menggunakan fitur breakout room pada aplikasi seperti Zoom.
  • Dokumentasi kehadiran dapat dilakukan melalui absensi digital atau rekaman pertemuan.

Skenario 3: Pelaksanaan dengan Representasi Perwakilan

Jika terdapat kelompok dengan jumlah anggota besar (misalnya lebih dari 100 orang), RA dapat dilakukan dengan metode representasi.

Pilihan pelaksanaannya meliputi:

  • Secara offline: Pengurus dan Pengawas menyampaikan LPJ kepada kelompok anggota di lokasi yang telah ditentukan sebelum RA Paripurna.
  • Secara hibrid atau online: Setiap kelompok menggelar RA Kelompok secara terpisah, lalu RA Paripurna dihadiri oleh perwakilan masing-masing kelompok di waktu berbeda.
  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan

A. Rapat Anggota Kelompok

  1. Keputusan diutamakan berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan prinsip “satu anggota, satu suara”.

B. Rapat Anggota Paripurna

  1. Keputusan juga diutamakan berdasarkan mufakat.
  2. Jika tidak tercapai, voting dilakukan dengan sistem proporsional sesuai persentase hak suara yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
  • Hal-Hal Penting dalam Pelaksanaan RA
  1. Undangan – Setiap undangan harus mencantumkan jadwal dan agenda RA Kelompok serta RA Paripurna. Jika mengikuti Skenario 3, jadwal RA Kelompok dan RA Paripurna harus disebutkan secara terpisah.
  2. Bukti Kehadiran – Dalam pelaksanaan online atau hibrid, kehadiran dapat dibuktikan dengan:
    • Absensi digital (Google Form atau sistem sejenis).
    • Rekaman rapat.
  3. Dokumentasi Berita Acara – Hasil RA harus dituangkan dalam Berita Acara. Jika koperasi memiliki tiga kelompok anggota, maka harus ada empat Berita Acara: tiga dari RA Kelompok dan satu dari RA Paripurna.
  4. RA dengan Anggota dalam Jumlah Besar – Jika setiap kelompok memiliki anggota lebih dari 500 orang dan RA dilakukan secara offline, maka RA Kelompok dapat dilaksanakan melalui perwakilan dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Kuorum – Ketentuan kuorum berbeda untuk setiap jenis RA:
    • RA Kelompok: Dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah anggota kelompok tersebut.
    • RA Paripurna: Minimal harus dihadiri oleh perwakilan lebih dari 50% dari total hak suara, yang ditentukan berdasarkan jumlah kelompok anggota.

Dengan menerapkan mekanisme yang tepat sesuai kondisi koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota dapat berjalan lebih efektif, demokratis, dan sesuai dengan prinsip koperasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *