Oleh: Firdaus Putra, HC.
Per Maret 2025 Koperasi Multi Pihak (KMP) telah diadopsi oleh lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sebagai model baru, KMP tidak dengan sendiri muncul, melainkan ada konteks dengan berbagai peristiwa yang terjadi. Saya susun lini masa pembentukan, pengaturan dan perkembangan KMP dimulai dari 2018 sampai dengan 2025. Tujuannya agar dapat menjadi bahan refleksi bersama bagaimana proses inkubasi suatu model dan advokasi regulasi pendukung dilakukan.
Setelah merefleksikan, saya bagi lini masa ini dalam beberapa fase: a). Fase Eksperimentasi dan Inkubasi; b). Fase Advokasi dan Diseminasi; c). Fase Adopsi dan Rekognisi; dan d). Fase Intensifikasi dan Validasi, sebagai berikut:
A. Fase Eksperimentasi dan Inkubasi (2018-2019)
Fase ini merupakan tahap awal di mana model KMP belum dikenal. Pada awalnya ICCI melakukan eksperimen serta inkubasi model dengan mengembangkan startup coop di berbagai provinsi sebagai respons terhadap dinamika ekonomi digital dan startup di Indonesia. Selain melakukan lokakarya dan diskusi, ICCI juga menginkubasi model ini di berbagai kota/kabupaten untuk menguji kelayakan konsepnya. Namun, pada tahap ini, model KMP belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mengalami penolakan dalam proses pembentukan badan hukum koperasi oleh notaris.
B. Fase Advokasi dan Diseminasi (2020-2021)
Setelah menghadapi tantangan regulasi, fase ini berfokus pada advokasi kebijakan dan penyebarluasan informasi tentang KMP. ICCI mulai membangun diskursus publik dengan menulis kolom di media nasional, melakukan audiensi dan memberi rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM, menyelenggarakan jajak pendapat (riset pendahuluan) dan terlibat dalam perumusan regulasi. Proses advokasi ini akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 yang secara resmi mengatur model KMP, memberikan legitimasi bagi koperasi dengan struktur multipihak.
C. Fase Adopsi dan Rekognisi (2022-2024)
Fase ini merupakan tahap implementasi awal setelah adanya regulasi, ditandai dengan inisiasi koperasi-koperasi yang menerapkan model KMP. ICCI menyelenggarakan program pendampingan untuk membantu koperasi yang ingin beralih ke model multipihak. Pada saat yang sama, KMP mulai mendapatkan pengakuan lebih luas, baik dari akademisi, pemerintah, maupun tokoh nasional. Model ini juga mendapat perhatian dalam berbagai publikasi, termasuk buku yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto.
D. Fase Intensifikasi dan Validasi (2025 – ke depan)
Fase ini berfokus pada penguatan implementasi KMP melalui peningkatan kapasitas organisasi, usaha, dan ekosistem koperasi. ICCI meluncurkan KMP Hub Indonesia sebagai wadah pengembangan koperasi multipihak secara berkelanjutan. Tujuan utama fase ini adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing usaha dan membangun jaringan yang lebih luas. Fase ini juga menjadi tahap validasi keberhasilan model KMP dengan mendorong lahirnya role model koperasi multipihak di Indonesia.
Empat fase ini menunjukkan bahwa perkembangan KMP merupakan hasil dari perjalanan panjang yang melibatkan eksperimen, advokasi kebijakan, implementasi awal, hingga upaya intensifikasi untuk memperkuat model ini sebagai inovasi kelembagaan yang berkelanjutan. Detail masing-masing fase dengan milestone dan evidence sebagai berikut:
A. Fase Eksperimentasi dan Inkubasi
2018-2019: ICCI memperkenalkan model baru yang disebut startup coop di beberapa provinsi di Indonesia. Model ini sebagai upaya untuk merespon perubahan lanskap bisnis dengan berkembangnya perusahaan startup di Indonesia. Model ini diharapkan dapat menjadi cara adaptasi koperasi dengan menawarkan value proposition serta model bisnis yang inovatif.
Tak hanya melempar diskursus dan menggelar lokakarya, ICCI juga melakukan inkubasi model di beberapa kota/ kabupaten. Sampai kemudian beberapa model valid dan akan membentuk menjadi koperasi. Ketika membentuk, model tersebut ditolak oleh notaris karena belum diatur. Penolakan terjadi di Lampung dan Tasikmalaya. Model itu yang kemudian hari dikenal sebagai KMP ⊕ ⊕.
B. Fase Advokasi dan Diseminasi
November 2020: Penolakan tersebut tidak mematahkan semangat. ICCI melakukan advokasi agar Pemerintah meregulasi model ini. Diskursus pertama sebagai tonggak advokasi dilakukan dengan menulis kolom di Kompas.com dengan judul “Perlu Diskresi untuk Koperasi Multi Pihak” ⊕.
Esensi meminta Menteri Koperasi dan UKM agar membuat payung regulasinya. “Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Menteri Koperasi untuk mengatur apa-apa yang tidak ada di dalam undang-undang. Di lapangan para notaris selalu bilang bahwa model multipihak seperti itu tidak ada aturannya. Namun perlu kita ingat, bahwa apa-apa yang tidak ada aturannya itu tidak sama dengan dilarang. Untuk kasus-kasus di mana tiada aturan yang mengatur (membolehkan atau melarang), postulat hukum ini bekerja, “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Artinya kurang-lebih, tidak ada satu pun larangan kecuali telah diatur secara tegas di dalam undang-undang”, tulis Firdaus dalam kolom tersebut ⊕.
November 2020: Diskursus melalui media massa tersebut direspon positif oleh Pemerintah. ICCI diundang oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk presentasikan relevansi model tersebut lebih detail di depan Ahmad Zabadi, Deputi Pengawasan ⊕.
Dalam rapat tersebut para pejabat serta staf Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendalaman terkait model KMP. Di mana dipahami bahwa model tersebut memang sudah berkembang massif di luar negeri. Pada sisi lain, belum ada payung regulasi yang memungkinkan model tersebut diadopsi oleh masyarakat. Mereka melihat kekosongan hukum tersebut perlu disolusikan dengan regulasi setingkat Peraturan Menteri (Permen).
Januari 2021: ICCI membuat jajak pendapat untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang model ini dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terkait model KMP ⊕. Temuan pentingnya adalah 94,1% responden (N=66) menyatakan telah memiliki ide yang membutuhkan model koperasi multi pihak untuk menjalakan ide tersebut.
Kemudian sebanyak 31,4% responden mengatakan baru memiliki ide besar saja. Lalu 17,1% di antara mereka menyatakan telah memiliki konsep serta model bisnis dan model kelembagaannya. Sebanyak 11,4% mengatakan telah memiliki konsep, SDM namun bisnis belum jalan. Kemudian 20% di antaranya mengatakan bisnis mereka sudah jalan, namun belum berbadan hukum. Sisanya, 20% responden menyebut sudah berbadan hukum dan siap konversi ke model multi pihak.
April 2021: Kementerian Koperasi dan UKM menindaklanjuti rapat sebelumnya dan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian serap aspirasi publik untuk menyusun regulasi tentang KMP dikawal oleh Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian ⊕.
FGD yang diselenggarakan di masa pandemi tersebut digelar secara hibrid. Peserta merasa bahwa model KMP ini merupakan terobosan dan bentuk pembaharuan atau inovasi koperasi di Indonesia. Sehingga peserta, yang sebagian berasal dari kampus dan lembaga kajian, sangat mendukung inisiatif pengaturan model tersebut.
Mei-November 2021: Dilakukan perumusan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebagai payung hukum bagi KMP. Harmonisasi dilakukan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjend PP), serta Setkab (an. Presiden) ⊕.
Dalam konteks itu Ditjend PP menjadi penjaga gerbang, apakah substansi yang akan diatur bertentangan dengan UU Perkoperasian atau tidak. Karena masih dalam masa pandemi, proses harmonisasi dilaksanakan secara hibrid. Di mana Firdaus Putra, HC., Ketua Komite Eksekutif ICCI, terlibat dalam setiap sesi rapat harmonisasi.
November 2021: Regulasi terbit yakni, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak atau selanjutnya disebut Koperasi Multi Pihak ⊕ ⊕. Peraturan tersebut
Regulasi tersebut terbit dan efektif 6 bulan berikutnya, yakni per April 2022. Sembari menunggu masa efektif, sosialisasi terhadap regulasi baru dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui webinar dan berbagai kegiatan lain. Serta disusun template Anggaran Dasar KMP bersama PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), untuk mempermudah notaris dan masyarakat dalam mengimplementasikan KMP pada koperasinya.
C. Fase Adopsi dan Rekognisi
2022: ICCI menyelenggarakan Program Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak (berbayar) ⊕. Selang beberapa bulan berikutnya ICCI kembali menyelenggarakan program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM ⊕. Program pendampingan tersebut cukup diminati. Peserta mendaftar sukarela melalui open call yang disyaratkan telah memiliki ide serta tim. Masing-masing peserta menerima 4 kali mentoring selama program.
KMP muncul dalam buku Paradoks Indonesia (2022) yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto ⊕. Dalam buku tersebut KMP dinilai sebangun dengan paradigma stakeholder economy yang dapat menjadi solusi dari model perusahaan kapitalistik (shareholder capitalism).
Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian menulis artikel di Media Indonesia dengan judul “Koperasi Multipihak akan Menjadi Tonggak Baru” ⊕ yang esensinya, “Pengaturan tentang koperasi multipihak merupakan upaya pemerintah untuk merespons cepat kebutuhan dunia bisnis kontemporer. Hal ini diharapkan menjadi terobosan baru dan angin segar bagi masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Perkoperasian yang baru di waktu mendatang”, tulisnya.
Payung hukum KMP diperkuat dengan memasukkannya dalam draf RUU Perkoperasian versi Pemerintah dengan 2 pasal dan 9 ayat ⊕. Firdaus Putra, HC., Ketua Komite Eksekutif ICCI terlibat dalam perumusan ketentuannya. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai Anggota Tim Ahli Asistensi RUU Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu Firdaus menulis makalah terkait urgensi pengaturan KMP dalam RUU ⊕.
2023: Berbagai kegiatan sosialisasi tentang KMP digelar oleh dinas koperasi dan mengundang ICCI sebagai narasumber utama. Kemudian ICCI kembali menyelenggaran program pendampingan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dengan total pendaftar mencapai 234 orang/ kelompok ⊕. Program pendampingan angkatan ke-2 ini sangat menggembirakan karena diikuti oleh ratusan orang/ kelompok. Hal ini membuktikan bahwa KMP banyak diminati masyarakat.
KMP kembali muncul dalam buku Strategi Transformasi Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045 (2023) yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto ⊕. Kata Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (2019-2024), salah satu Tim Pakar Prabowo Subianto memuji model KMP.
2024: ICCI menyelenggarakan seminar “Koperasi Multi Pihak, Game Changer” yang dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ⊕ ⊕ ⊕. Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan buku “Korporatisasi Petani dan Koperasi Multi Pihak, Koperasi Kekinian” ⊕.
Seminar ini dilaksanakan dua sesi, di mana pada Sesi Pertama, beberapa KMP diminta untuk berbagi tentang KMP dan usahanya. Tanya-jawab peserta cukup tajam dan mendalam berangkat dari rasa penasaran bagaimana nyatanya KMP diimplementasikan. Sebagai model baru, dimaklumi bila terjadi kekurangtepatan dalam melakukan pengelompokkan anggota, penentuan persentase suara kelompok, keselarasan model bisnis dan variabel lainnya.
D. Fase Intensifikasi dan Validasi
2025: Melihat kebutuhan lapangan, ICCI meluncurkan KMP Hub Indonesia sebagai ruang pengembangan kapasitas bagi KMP secara berkelanjutan ⊕. Tujuannya ada empat yaitu: 1). Penguatan Kapasitas Organisasi: Mendukung peningkatan kapasitas koperasi dalam aspek pengorganisasian kelompok anggota, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi; 2). Penguatan Kapasitas Usaha: Membantu pengembangan strategi usaha, inovasi model bisnis, adopsi teknologi digital, serta akses terhadap pendanaan dan pasar; 3). Penguatan Jaringan dan Ekosistem: Membangun ekosistem koperasi yang kuat dengan meningkatkan eksposur dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan; dan 4). Advokasi Kebijakan dan Regulasi: Mewakili kepentingan koperasi dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata para praktisi.
KMP Hub Indonesia bersifat swadaya, di mana anggota (KMP) dikenakan annual membership. Mereka akan memperoleh berbagai layanan dalam bentuk pengembangan kapasitas secara berkelanjutan. Dengan cara ini ICCI dapat melakukan pendampingan intensif serta memantau capaian KMP untuk mendorong lahirnya role model KMP di Indonesia.
Penutup
Sebagai penutup, perjalanan advokasi Koperasi Multi Pihak (KMP) di Indonesia merupakan bukti nyata bagaimana inovasi kelembagaan dapat tumbuh dan berkembang dalam ekosistem yang mendukung. Dari tahap awal pengenalan model hingga akhirnya memperoleh pengakuan regulasi, KMP telah menempuh jalan yang penuh tantangan, tetapi juga penuh pencapaian. Dengan lebih dari 300 koperasi yang telah mengadopsi model ini di 33 provinsi, KMP kini bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi gerakan nyata yang menawarkan alternatif bagi model bisnis koperasi konvensional.
Ke depan, keberlanjutan dan penguatan KMP akan bergantung pada bagaimana ekosistemnya dapat terus berkembang. Peluncuran KMP Hub Indonesia oleh ICCI menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa koperasi-koperasi yang menerapkan model ini memiliki akses terhadap peningkatan kapasitas, jaringan yang lebih luas, serta advokasi kebijakan yang relevan. Dengan demikian, KMP tidak hanya menjadi solusi inovatif bagi kebutuhan ekonomi dan sosial saat ini, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang akan datang.
Lebih jauh, kisah advokasi KMP juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kolaborasi antara sektor swasta, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun model kelembagaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya pihak yang mendukung dan terlibat, besar harapan bahwa KMP dapat menjadi model yang semakin solid, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga sebagai inspirasi bagi pengembangan koperasi multipihak di tingkat global. []
Dimuat ulang dari: https://icci.id/2025/03/05/lini-masa-pembentukan-pengaturan-dan-pengembangan-koperasi-multi-pihak-di-indonesia/
Leave a Reply