Category: Views

  • Posted by –

    Posted On –

    Merasionalkan Koperasi Desa Merah Putih

    Oleh: Firdaus Putra, HC. Prof. Dr. Ramudi Arifin dalam bukunya “Koperasi sebagai Perusahaan” (2013) menegaskan bahwa koperasi hadir untuk meningkatkan posisi tawar anggota terhadap pasar. Untuk itu koperasi melakukan konsolidasi agar tercapai skala ekonomi. Katanya, bila skala ekonomi tak tercapai, masyarakat tak perlu mendirikan koperasi. Cukup bergabung ke koperasi yang sudah ada.

    Read More

  • Posted by –

    Posted On –

    Lini Masa Pembentukan, Pengaturan dan Pengembangan Koperasi Multi Pihak di Indonesia

    Oleh: Firdaus Putra, HC. Per Maret 2025 Koperasi Multi Pihak (KMP) telah diadopsi oleh lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Sebagai model baru, KMP tidak dengan sendiri muncul, melainkan ada konteks dengan berbagai peristiwa yang terjadi. Saya susun lini masa pembentukan, pengaturan dan perkembangan KMP dimulai dari 2018 sampai dengan…

    Read More

  • Posted by –

    Posted On –

    KMP dalam Pandangan Prabowo Subianto

    Konsepsi Koperasi Multi Pihak sebagai Stakeholder Economy dalam Buku Paradoks Indonesia* Oleh: Firdaus Putra, HC. Buku Paradoks Indonesia karya Prabowo Subianto menjadi salah satu buku yang dibaca banyak orang. Versi digitalnya yang terbit tahun 2022 dapat diunduh bebas pada website resmi Presiden Prabowo Subianto di www.prabowosubianto.com⊕. Dalam buku ini, Prabowo membahas kontradiksi yang dialami Indonesia:…

    Read More

  • Posted by –

    Posted On –

    Bagaimana Status Kelompok Investor pada KMP?

    Oleh: Firdaus Putra, HC. A. Pengantar Seperti dipahami koperasi multi pihak (KMP) minimal terdiri dari dua kelompok anggota. Jumlah kelompoknya secara legal tidak dibatasi selaras dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi mengonsolidasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan. Namun dalam praktiknya proses konsolidasi tersebut bukan hal yang mudah, membutuhkan waktu, energi serta biaya. Termasuk biaya organisasi…

    Read More

  • Posted by –

    Posted On –

    Panduan Pelaksanaan Rapat Anggota dalam Koperasi Multi Pihak

    Struktur Rapat Anggota dalam Koperasi Multi Pihak Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 mengenai Koperasi Multi Pihak (KMP), pelaksanaan Rapat Anggota (RA) dilakukan secara bertahap. Terdapat dua jenis RA dalam model ini, yaitu: Untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan RA, koperasi dapat memilih salah satu dari beberapa skenario berikut: Skenario…

    Read More