
Sekapur Sirih
Mengapa KMP Hub Indonesia Dibentuk?
Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) merupakan promotor pengembangan Koperasi Multi Pihak (KMP) di Indonesia. Sejak diregulasi tahun 2021, model KMP telah mendapatkan perhatian luas sebagai bentuk inovasi kelembagaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi. KMP menggabungkan berbagai pemangku kepentingan—produsen, konsumen, investor, dan mitra—dalam satu entitas koperasi yang memungkinkan kolaborasi dan berbagi manfaat secara lebih merata.
Per Maret 2025, lebih dari 300 KMP telah berdiri di 33 provinsi di Indonesia, mencerminkan antusiasme tinggi dari berbagai komunitas dan sektor usaha untuk mengadopsi model ini. Namun, dalam perkembangannya, KMP menghadapi berbagai tantangan, seperti penguatan kapasitas organisasi, keberlanjutan usaha, akses terhadap pendanaan, serta pengakuan dari pemangku kepentingan yang lebih luas.
Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi kebutuhan penguatan kapasitas, berbagi pengetahuan, serta advokasi kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata para praktisi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, ICCI membentuk KMP Hub Indonesia sebagai forum strategis guna mendorong peningkatan kualitas organisasi, usaha, serta jejaring dan advokasi kebijakan bagi KMP di seluruh Indonesia. KMP Hub Indonesia hadir sebagai pusat kolaborasi, berbagi praktik terbaik, serta mengembangkan sinergi antar-KMP dan mitra strategis lainnya.
Lini Masa Advokasi KMP:
- 2018-2019: Pemodelan melalui startup coop di beberapa provinsi di Indonesia. Sampai kemudian beberapa model valid dan akan membentuk menjadi koperasi. Ketika membentuk, model tersebut ditolak oleh notaris karena belum diatur. Penolakan terjadi di Lampung dan Tasikmalaya. Model itu yang kemudian hari dikenal sebagai KMP ⊕ ⊕.
- November 2020: Penolakan tersebut tidak mematahkan semangat. ICCI melakukan advokasi agar Pemerintah meregulasi model ini. Diskursus pertama sebagai tonggak advokasi dilakukan dengan menulis kolom di Kompas.com dengan judul “Perlu Diskresi untuk Koperasi Multi Pihak” ⊕.
- November 2020: Diskursus melalui media massa tersebut direspon positif oleh Pemerintah. ICCI diundang oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk presentasikan relevansi model tersebut lebih detail di depan Ahmad Zabadi, Deputi Pengawasan ⊕.
- Januari 2021: ICCI membuat jajak pendapat untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang model ini dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terkait model KMP ⊕.
- April 2021: Kementerian Koperasi dan UKM menindaklanjuti rapat sebelumnya dan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian serap aspirasi publik untuk menyusun regulasi tentang KMP dikawal oleh Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian ⊕.
- Mei-November 2021: Dilakukan perumusan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebagai payung hukum bagi KMP. Harmonisasi dilakukan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjend PP), serta Setkab (an. Presiden) ⊕.
- November 2021: Regulasi terbit yakni, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak atau selanjutnya disebut Koperasi Multi Pihak ⊕ ⊕.
- 2022: ICCI menyelenggarakan Program Pendampingan Inisiasi Koperasi Multi Pihak (berbayar) ⊕. Selang beberapa bulan berikutnya ICCI kembali menyelenggarakan program tersebut bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM ⊕. KMP muncul dalam buku Paradoks Indonesia (2022) yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto ⊕.
- 2023: Berbagai kegiatan sosialisasi tentang KMP digelar oleh dinas koperasi dan mengundang ICCI sebagai narasumber utama. Kemudian ICCI kembali menyelenggaran program pendampingan bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dengan total pendaftar mencapai 234 orang/ kelompok ⊕. Payung hukum KMP diperkuat dengan memasukkannya dalam draf RUU Perkoperasian versi Pemerintah dengan 2 pasal dan 9 ayat ⊕. KMP kembali muncul dalam buku Strategi Transformasi Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045 (2023) yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto ⊕.
- 2024: ICCI menyelenggarakan seminar “Koperasi Multi Pihak, Game Changer” yang dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ⊕ ⊕ ⊕. Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan buku “Korporatisasi Petani dan Koperasi Multi Pihak, Koperasi Kekinian” ⊕.
- 2025: Melihat kebutuhan lapangan, ICCI meluncurkan KMP Hub Indonesia sebagai ruang pengembangan kapasitas bagi KMP secara berkelanjutan ⊕.
Detail selengkapnya di sini ⊕.
Tujuan KMP Hub Indonesia:
- Penguatan Kapasitas Organisasi: Mendukung peningkatan kapasitas koperasi dalam aspek pengorganisasian kelompok anggota, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi.
- Penguatan Kapasitas Usaha: Membantu pengembangan strategi usaha, inovasi model bisnis, adopsi teknologi digital, serta akses terhadap pendanaan dan pasar.
- Penguatan Jaringan dan Ekosistem: Membangun ekosistem koperasi yang kuat dengan meningkatkan eksposur dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
- Advokasi Kebijakan dan Regulasi: Mewakili kepentingan koperasi dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata para praktisi.
Manfaat Menjadi Anggota KMP Hub Indonesia:
A. Peningkatan Kapasitas Organisasi
- Akses ke pelatihan dan pendampingan tentang tata kelola organisasi koperasi.
- Panduan strategi dalam membangun kelompok anggota yang solid.
- Dukungan dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi koperasi.
B. Peningkatan Kapasitas Usaha
- Peluang untuk mengikuti lokakarya dan mentoring tentang strategi bisnis koperasi.
- Fasilitasi akses terhadap sumber pendanaan dan teknologi digital.
- Pendampingan dalam optimalisasi proses bisnis dan pemasaran produk/jasa koperasi.
C. Penguatan Jaringan dan Ekosistem
- Kesempatan untuk berjejaring dengan koperasi lain serta mitra strategis.
- Partisipasi dalam forum nasional dan internasional untuk memperluas wawasan dan kesempatan kerja sama.
- Peningkatan eksposur koperasi melalui publikasi, media massa dan media sosial.
D. Advokasi Kebijakan dan Regulasi
- Akses terhadap kajian dan analisis kebijakan yang berbasis pengalaman praktisi.
- Kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan rekomendasi kebijakan koperasi.
- Dukungan dalam mengatasi tantangan regulasi yang dihadapi koperasi.

Wanna Talk To Us?
Please feel free to contact us. We’re super happy to talk to you. Feel free to ask anything.